Kamis, 14 Juli 2011

Tahapan perkembangan

1
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. bahwa Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur
pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital
dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara
Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan,
kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas dipandang perlu
menetapkan pedoman penggunaan Menara Telekomunikasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor: 3817);
2. Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor: 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor: 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3833);
2
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor:
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor: 53);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor: 3 Tahun 2005;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor:67);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor:
68);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor:3980);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor: 3981);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 94 Tahun 2006;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor: 7 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor: 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4737);
3
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 43/P/M.KOMINFO/12/2007;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas
Terbatas;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Komunikasi dan Informatika;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa
Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG
PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA
TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan
pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
3. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang
untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk
konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan
telekomunikasi.
4
4. Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara
bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
5. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
6. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki,
menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan
bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
7. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau
mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
8. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi
pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk
mewujudkan suatu hasil perencanaan Menara untuk pihak lain.
9. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang
menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi
sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station
Controller (BSC).
10. Izin Mendirikan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Badan Usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di
Indonesia, serta beroperasi di Indonesia.
12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota atau perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang telekomunikasi dan informatika.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Pos dan Telekomunikasi.
5
BAB II
PEMBANGUNAN MENARA
Pasal 2
Demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang, maka Menara harus digunakan
secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri
telekomunikasi.
Pasal 3
(1) Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh :
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia Menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
(2) Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi
yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian Izin Mendirikan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor
Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan
informasi rencana penggunaan Menara Bersama.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis antara Penyelenggara Telekomunikasi.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi
Menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek –
aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip
penggunaan Menara Bersama.
(3) Pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan
melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk
penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.
6
Pasal 5
(1) Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan Menara sebagai bentuk
bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup
untuk penanaman modal asing.
(2) Penyedia Menara, Pengelola Menara atau Kontraktor Menara yang
bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
(3) Penyelenggara Telekomunikasi yang Menaranya dikelola pihak ketiga
harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi kriteria sebagai
Pengelola Menara dan/atau Penyedia Menara sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyelenggara Telekomunikasi yang pembangunan Menaranya dilakukan
oleh pihak ketiga harus menjamin bahwa pihak ketiga tersebut memenuhi
kriteria Kontraktor Menara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk
menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang
menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk
penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin.
Pasal 7
(1) Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum
yang jelas.
(2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding);
b. penangkal petir;
c. catu daya;
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light); dan
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking).
7
(3) Identitas hukum terhadap Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
a. nama pemilik Menara;
b. lokasi Menara;
c. tinggi Menara;
d. tahun pembuatan/pemasangan Menara;
e. Kontraktor Menara; dan
f. beban maksimum Menara.
BAB III
KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA DI KAWASAN TERTENTU
Pasal 8
Izin Mendirikan Menara di kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud.
Pasal 9
Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan kawasan
yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain:
a. kawasan bandar udara/pelabuhan;
b. kawasan pengawasan militer;
c. kawasan cagar budaya;
d. kawasan pariwisata; atau
e. kawasan hutan lindung.
BAB IV
PENGGUNAAN MENARA BERSAMA
Pasal 10
Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki Menara,
atau Pengelola Menara yang mengelola Menara, harus memberikan kesempatan
yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain
untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan
teknis Menara.
8
Pasal 11
Calon pengguna Menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan
Menara Bersama harus memuat keterangan sekurang-kurangnya, antara lain:
a. nama Penyelenggara Telekomunikasi dan penanggung jawabnya;
b. izin penyelenggaraan telekomunikasi;
c. maksud dan tujuan penggunaan Menara yang diminta dan spesifikasi teknis
perangkat yang digunakan; dan
d. kebutuhan akan ketinggian, arah, jumlah, atau beban Menara.
Pasal 12
(1) Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi
dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan.
(2) Dalam hal terjadi interferensi yang merugikan, Penyelenggara
Telekomunikasi yang menggunakan Menara Bersama harus saling
berkoordinasi.
(3) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, Penyelenggara Telekomunikasi yang
menggunakan Menara Bersama, Penyelenggara Telekomunikasi yang
memiliki Menara dan/atau Penyedia Menara dapat meminta Direktur
Jenderal untuk melakukan mediasi.
BAB V
PRINSIP-PRINSIP PENGGUNAAN MENARA BERSAMA
Pasal 13
(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara
dan/atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara
dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas
Menaranya kepada calon pengguna Menara secara transparan.
(3) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara,
dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan
mendahulukan calon pengguna Menara yang lebih dahulu menyampaikan
permintaan penggunaan Menara dengan tetap memperhatikan kelayakan
dan kemampuan.
9
Pasal 14
(1) Penggunaan Menara Bersama antara Penyelenggara Telekomunikasi, antar
Penyedia Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, atau antar
Pengelola Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, harus dituangkan
dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Pencatatan atas perjanjian tertulis oleh Direktorat Jenderal sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan yang harus
dilakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara atau
Pengelola Menara.
Pasal 15
Pemerintah Daerah harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara
pada wilayahnya.
BAB VI
BIAYA
Pasal 16
(1) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara, Penyedia Menara,
dan/atau Pengelola Menara berhak memungut biaya penggunaan Menara
Bersama kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan
Menaranya.
(2) Biaya penggunaan Menara Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki Menara atau
Penyedia Menara atau Pengelola Menara dengan harga yang wajar
berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasi, pengembalian modal dan
keuntungan.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 17
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan
oleh Direktur Jenderal.
10
BAB VIII
PENGECUALIAN
Pasal 18
Ketentuan penggunaan Menara Bersama sebagaimana diatur dalam Peraturan ini
tidak berlaku untuk :
a. Menara yang digunakan untuk keperluan Jaringan Utama; atau
b. Menara yang dibangun pada daerah-daerah yang belum mendapatkan
layanan telekomunikasi atau daerah-daerah yang tidak layak secara
ekonomis.
Pasal 19
Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi bertindak sebagai perintis di daerah
sebagaimana dalam pasal 18 butir (b) maka kepadanya tidak diharuskan
membangun Menara Bersama.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki
Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum
peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
dalam peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku .
(2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki
Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum
peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
dalam peraturan ini.
11
BAB X
SANKSI
Pasal 21
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif
berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
17 Maret

Tidak ada komentar: